Padang Lawas (Sumut) // PT. Tor Ganda adalah salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang usaha perkebunan dan industri tanaman kelapa sawit. Telah melakukan penguasaan Lahan Perkebunan Sawit PT Tor Ganda di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara terindikasi lakukan perampasan lahan pertanian warga.
Hal senada juga disampaikan oleh AN Sitorus selaku Tokoh Masyarakat, bersama perwakilan warga dan beberapa dari tim gabungan awak media pada Sabtu (15/2/2025) berada dilokasi konflik. "Pada tahun 2000 yang lalu, lahan 47.000 hektar sudah dikelola menjadi lahan pertanian secara swadaya yang dikerjakan oleh warga sekitar, dengan kondisi bervariasi, baik yang telah tertanam atau yang sudah menghasilkan", tuturannya warga setempat.
Lebih rinci AN Sitorus menjelaskan, "Ditengah kesibukan warga, tanpa pemberitahuan pihak PT. Tor Ganda mengusir dan mengeksekusi, lalu merebut lahan tersebut dengan cara yang frontal, dampak prilaku PT. Tor Ganda banyak kelompok tani yang stres, hingga hilang ingatan", paparnya.
Setelah ada informasi bahwa Pemerintah Pusat Melalui hasil keputusan sidang di Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa PT.Tor Ganda tidak lagi diperkenankan melakukan kegiatan diatas lahan kawasan hutan tersebut, hingga warga meminta untuk dikembalikan hak mereka agar dapat membangun kembali lahan pertanian diwilayah tersebut.
Namun kenyataan yang dihadapi tidaklah mudah, PT.Tor Ganda menerjunkan ratusan karyawan untuk lakukan perlawanan, sejak warga menduduki area konflik tersebut. Dari keterangan Warga, ada juga Aparat Penegak Hukum yang hadir untuk pengamanan agar tidak terjadi konflik antara warga dan karyawan PT. Tor Ganda.
Sabtu (15/2/2025), suasana kembali memanas karena aparat penegak hukum melakukan pengusiran kepada awak media yang sedang melakukan peliputan, namun salah seorang yang mewakili awak media menyampaikan bahwa, "Profesi kami dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999, dan oleh karna itu aparat penegak hukum tidak berhak menghalangi tugas kami" dibawah persuasif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum suasana menjadi kondusif. (Red/tim)