Simalungun // Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/2/2025) malam. Yang mengejutkan, tersangka merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Batubara, Polda Sumatera Utara.
Penggerebekan di Hotel Pelangi
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, penangkapan ini dilakukan oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga sekitar mengungkapkan bahwa Hotel Pelangi sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan sejak pukul 20.30 WIB, tim akhirnya menggerebek kamar nomor 1 hotel tersebut sekitar pukul 22.30 WIB. Penggerebekan dilakukan bersama dengan Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Rudi, untuk memastikan transparansi dalam penindakan.
Barang Bukti yang Diamankan:
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 plastik klip sedang berisi sabu-sabu (total 2,06 gram)
1 unit timbangan digital
1 bal plastik klip kosong
1 buah kaca pirex
2 buah sekop dari pipet plastik
5 buah pipet plastik
1 unit HP merek Oppo
Uang tunai sebesar Rp 409.000
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B, yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Polisi Berkomitmen Usut Jaringan yang Lebih Besar. Polres Simalungun menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka. Sat Narkoba akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melaksanakan gelar perkara dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar AKP Henry.
Tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, sebagai anggota kepolisian, ia juga akan menghadapi sanksi internal yang berpotensi mencabut statusnya sebagai anggota Polri.
Pesan untuk Masyarakat: Bersama Perangi Narkoba
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, bahkan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk membantu pihak berwenang dalam memutus mata rantai narkoba.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka,” tutup AKP Verry Purba. [Red/Tim]