Binjai - SiaranKabar.com || Insiden berita sebelumnya yang mencoreng prinsip keadilan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai. Seorang Advokat atas nama Sultoni Hasibuan SH, yang tergabung di Kantor Hukum Bash & Partner, mengalami penghalangan oleh oknum petugas lapas saat hendak menemui kliennya untuk kepentingan hukum.
Dan dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai, langsung meminta maaf dan mengkonfirmasi Kantor Hukum Bash & Partner melalui via telepon seluler, pada Sabtu sore.(30/03/25)
![]() |
Kesalahpahaman yang sebelumnya terjadi, kini telah menemukan titik terang dimana Advokat Sultoni Hasibuan SH, dihubungi oleh Para petugas lapas Berinisial 'Gultom' untuk meminta maaf atas pelayanan buruk dari anggotanya di sana, berhubung beliau pun sedang tidak di tempat.
Dengan demikian di Bulan Suci Ramadhan yang penuh rasa maaf, Sultoni Hasibuan SH pun telah menerima permohonan maaf tersebut dan berharap agar tidak terjadi hal yang sangat disayangkan terhadap hak advokat dengan kliennya Kiyai Muhammad Amar selaku Pimpinan Pondok Pesantren Kolo Saketi Binjai.
"Dalam rangka sinergitas dan menjaga keamanan lapas Binjai, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para tamu termasuk advokat terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446H yang sudah semakin dekat, dan juga jika pelayanan anggota kami kurang baik kami mohon maaf dan akan memperbaiki hal tersebut", ungkap rekan 'Gultom' petugas registrasi LP Kelas II A Kota Binjai.
Diketahui bahwa Lapas Kelas II A Binjai terus melakukan upaya pengawasan dan pengamanan terhadap pelanggaran demi menciptakan lingkungan yang aman baik dari luar dan terkendali di dalam Lapas itu sendiri.
Dari hasil konfirmasi yang disampaikan langsung kepada awak media yang bertugas melalui Advokat Sultoni Hasibuan SH dari telepon seluler, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan tersebut.
Kemudian pihak lapas juga telah berjanji untuk tidak mengulanginya lagi terlebih kepada Pimpinan Ponpes Kolo Saketi Kiyai Muhammad Amar yang sebagaimana adalah klien prioritas dari Kantor Hukum Bash & Partner.(Red/Tim)