Jakarta - SiaranKabar.com
Mabes Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini diteken pada tanggal 10 Maret 2025, mengatur tentang pengawasan kepolisian kepada orang asing di Indonesia, salah satunya adalah jurnalis asing.
Aturan tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat. Sebab, beredar narasi akan membuat jurnalis asing wajib mengantongi surat kepolisian bila meliput di Indonesia. Kamis (3/4/2025)
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memberikan penjelasan terkait Perpol Nomor 3 Tahun 2025 ini. Sandi menjelaskan, dasar penerbitan aturan yang diteken pada tanggal 10 Maret 2025 itu adalah bentuk tindak lanjut dari Revisi UU Keimigrasian No. 63 tahun 2024.
Ia mengatakan, tujuannya agar jurnalis asing mendapat perlindungan, terutama di area rawan konflik.
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait (Pasal 3 huruf a; untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing," terang Sandi saat dihubungi Kamis (3/4).
Untuk bentuk pengawasannya secara administratif, baru dapat dilakukan apabila diminta oleh penjamin jurnalis asing terkait. Itu ada di Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Perpol itu.
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan per-UU-an yang berlaku," jelasnya.
Dia memastikan apa yang beredar soal jurnalis asing wajib memiliki SKK adalah sesuatu yang tidak benar. Begitupun dalam urusan penerbitannya, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah penjamin, bukan jurnalisnya.
"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik. Dalam penerbitan SKK (jika diminta oleh penjamin), yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya," tutupnya.
Berikut bunyi pasal-pasal yang menjadi sorotan:
Pasal 2
Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang melakukan Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
Koordinasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
Berperan aktif dalam tim pengawasan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melakukan interoperabilitas data Orang Asing yang menginap di wilayah Indonesia.
Pasal 3
Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diselenggarakan minimal untuk mencegah dan menanggulangi:
Ancaman terhadap keamanan dan keselamatan Orang Asing;Keterlibatan dalam kegiatan spionase, sabotase, dan propaganda terhadap pemerintahan Republik Indonesia;
Keterlibatan dalam kegiatan politik;
Keterlibatan kegiatan aktivitas intoleransi, radikalisme, ekstremisme dan terorisme;
Tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;Kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; dan
Kegiatan yang melanggar norma sosial, adat dan/atau kearifan lokal.
Pasal 5
1. Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:
Permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan; dan
Penerbitan surat keterangan Kepolisian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
3. Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Keterangan mengenai Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
Data yang terdapat dalam Dokumen Perjalanan Orang Asing; dan Keterangan lain mengenai Orang Asing yang dibutuhkan Pejabat Polri.
Pasal 8
Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin.
Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Penerbitan surat keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri; dan b. seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
Sumber : kumparan