Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hati-hati Penipuan Jasa Followers Instagram, Tiktok, Facebook‼️

Sabtu, 26 April 2025 | 9:25:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T14:25:25Z

 

 

SIARANKABAR.COM, Medan - Banyak orang tertipu dengan akun Instagram jasos_id sebuah akun platform jasa followers dimedia sosial, Instagram, Tiktok, Facebook, yang mana dengan sengaja beriklan di Instagram untuk mendapatkan mangsanya, dan setelah di klik tautan tersebut langsung di arahkan ke WhatsApp dan menawarkan beberapa paket atau pricelist. (25/4)


Setelah kita menyepakati paket apa yang kita ambil, maka si pelaku meminta username Instagram atau akun medsos yang kita ajukan followers, setelah itu ia mengirimkan nomor rekening untuk membayar jasanya, salah satu contoh jasa 1.000 followers harganya Rp.24.000, setelah kita transfer ke nomor rekening Bank Mandiri 1060016194220 a/n: Ricky Fahreza dengan nomor WhatsApp bisnis +62 821-8481-6503 maka si penipu bilang "proses kak".



Setelah di tunggu beberapa jam, followers akun nya belum juga naik, korban merasa aneh dan mencoba ngechat tapi tak di balas chatnya oleh pelaku. Setelah itu, korban hendak komunikasi melalui WhatsApp yang lain, lalu pelaku merespon dan menawarkan jasanya lagi, setelah di ungkit followers dari nomor pertama, pelaku sontak tidak merespon.


Salah seorang korban menceritakan kronologis seperti itu dan merasa rugi dengan apa yang di lakukan pelaku, bagaimana tidak, pelaku telah mengirim bukti transfer korban lainnya yang meminta jasa followers kepada si pelaku, agar korban percaya bahwa jasanya itu bukan sekedar penipuan.


Sebagaimana di sebutkan dalam UU No 19 Tahun 2016: "Penipuan digital dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelaku penipuan online dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah." (Red)


Editor: Meiji001

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update