Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SMP NEGERI 35 Medan Diduga Patok Tarif Sewa Kantin Tak Wajar, Formappel Kota Medan: Dugaan Jadi Ajang Pungli

Selasa, 22 April 2025 | 12:50:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-22T05:50:20Z


Medan - SiaranKabar.com • Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) tarif sewa kantin yang tidak wajar terungkap di SMP NEGERI 35 Medan.


Sekolah yang terletak di Jalan William Iskandar Pasar V Barat itu berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada Formappel Kota Medan mengatakan, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah diduga mematok tarif sewa kantin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam keterangan pers nya, Rusydi Ketua Formappel Kota Medan mengatakan 


"Kami menyoroti tarif sewa kantin yang dipatok Kepala Sekolah diduga tidak wajar dan tidak sesuai dengan ketentuan, mematok satu titik kantin sebesar dua puluh juta rupiah, sementara info yang kami terima ada dua titik kantin. Pihak sekolah diduga tidak memiliki transparansi dan ini menjadi ajang pungli" ujarnya.


Dugaan praktik pungli ini menimbulkan keresahan dan informasi yang diterima praktik patok tarif sewa kantin tak wajar ini dikelola oleh Koperasi yang langsung dibawah pengawasan Kepsek.


"Pengelola kantin itu nanti setorannya ke Koperasi bang, tapi kami tak tahu koperasi yang mana dan dipatok harga biaya satu tahun 1 kantin sekitar 20 juta, itu ada dua kantin jadi 40 juta pertahun dua kantin" ujar narasumber, Selasa (22/04/2025).


Hingga berita ini dipublish belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan praktik tak wajar ini pihak sekolah perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait.


Dugaan praktik pungli tarif sewa kantin di SMP NEGERI 35 Medan ini perlu diusut tuntas dan Formappel Kota Medan meminta kepada inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk usut.


Di Indonesia, pungli diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:


Undang-Undang yang Mengatur Pungli

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Sanksi bagi Pelaku Pungli

- Sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku pungli yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan

- Sanksi administratif bagi instansi atau lembaga yang melakukan pungli


Pencegahan dan Pemberantasan Pungli

- Pemerintah dan instansi terkait melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli melalui berbagai cara, termasuk sosialisasi, pengawasan, dan penindakan

- Masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas pungli dengan melaporkan tindakan pungli yang mereka alami atau saksikan kepada pihak berwajib


Dengan demikian, pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas pungli. (Red/tim)


Editor: Meiji001

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update